Penundaan dan Penjadwalan Ulang: Diskusi “Kelapa Sawit Indonesia: Peran OJK, Bank dan Investor”

Penundaan dan Penjadwalan Ulang
Diskusi “Kelapa Sawit Indonesia: Peran OJK, Bank dan Investor”
Indonesia memiliki berbagai komoditas perkebunan yang potensial, yaitu kelapa sawit, cokelat, karet, teh, kopi, pala, tebu, dan lain sebagainya. Dari berbagai komoditas tersebut, kelapa sawit menjadi yang paling diandalkan. Produk-produk turunan kelapa sawit memberikan kontribusi ekspor yang sangat besar, sehingga kelapa sawit menjadi salah satu penyumbang pemasukan terbesar bagi negara.
Namun, eksesnya adalah ekspansi kebun kelapa sawit terjadi secara besar-besaran di Indonesia. Termasuk di dalamnya konversi hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit. Seringkali pembukaan kebun sawit tidak diikuti dengan perhatian kepada aspek lingkungan dan sosial, termasuk hak-hak masyarakat, sehingga industri ini dipenuhi dengan banyak masalah.
Ekspansi kebun kelapa sawit ini tidak dapat dipisahkan dari investasi sawit yang dibiayai oleh bank dan investor. Sebagai intermediasi keuangan, bank terpapar dampak tidak langsung dari bisnis dan praktik/usaha kliennya, maka dari itu bank perlu bersikap hati-hati dalam mengucurkan dana pinjaman dengan melakukan penilaian risiko lingkungan, sosial dan tata Kelola (environment, social, and governance—atau yang biasa disingkat dengan ESG).
Oleh karenanya, bank perlu sekali menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai penyandang dana dan pengelola resiko. Mereka perlu dengan benar melakukan pembiayaan yang bertanggung jawab kepada debitur yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pengelolaan kebunnya. Dengan demikian selain keberlanjutan perusahaan yang dibiayai (debitur), keberlanjutan bank, dan keberlanjutan atas hak-hak sosial, lingkungan dan masyarakat juga dapat terpenuhi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunujukkan komitmennya dalam mewujudkan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Selain dengan menelurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan bersama dengan KLHK, OJK juga menggerakkan Indonesia First Movers on Sustainable Banking. Yang mutakhir, komitmen juga ditunjukkan dalam penerbitan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK tersebut dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. POJK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan untuk menegakkan keberlanjutan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank. Meskipun regulasi tersebut belum sempurna, OJK sebagai regulator diharapkan dapat mengarahkan bank dan investor menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan di dalam proses dan praktik pendanaan atau investasi.
TuK INDONESIA sedianya akan mengadakan diskusi dengan topik “Kelapa Sawit Indonesia: Peran OJK, Bank dan Investor” pada 28 November 2017 di Bali, di antara deretan side event RT15 Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). RSPO adalah sebuah asosiasi yang membuat dan menegakkan standar internasional dalam mengelola perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan, sehingga roundtable yang mereka adakan selalu dihadiri oleh para pemangku kepentingan industri kelapa sawit, mulai dari perusahaan, bank, NGO lokal dan internasional, pemerintah, serta petani sawit dan masyarakat. Sehingga, RT15 RSPO adalah peluang yang baik untuk mendiskusikan peran OJK, bank dan investor dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
Sayangnya, acara ini urung dilaksanakan. Meningkatnya status bahaya karena erupsi Gunung Agung membuat ditutupnya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai titik jalur udara utama keluar dan masuk ke Bali. Para narasumber dan peserta yang telah menyatakan konfirmasi kehadirannya dalam acara tersebut tidak dapat hadir di Bali. Acara ini sedianya akan dihadiri oleh Bapak Edi Setijawan selaku Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK, dan narasumber lainnya yaitu ahli-ahli dalam isu keuangan berkelanjutan, serta bank, yang akan mendiskusikan peran regulator dan pembiaya industri kelapa sawit Indonesia.
TuK INDONESIA akan berupaya mewujudkan diskusi ini dalam waktu dekat. Terutama, untuk menekankan pembagian peran dan kerjasama antara OJK, bank dan investor di dalam pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan di Indonesia. Bagaimanapun, transisi menuju keberlanjutan dalam industri ini tidak cukup hanya dilakukan dari sisi pelaku–perusahaan perkebunan dan manufakturnya; tapi juga perlu didukung oleh bank dan investor sebagai penyandang dana, OJK sebagai regulator, ISPO sebagai inisiatif nasional, serta RSPO sebagai inisiatif internasional dalam industri ini.
 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *