Siaran Pers: Perampasan Tanah oleh Sime Darby di Indonesia

Masyarakat dari Kalimantan Barat menuntut Sime Darby untuk mengembalikan tanah mereka. Pengaduan yang mereka ajukan ke RSPO tahun 2012 tetap tidak terselesaikan.
Bangkok, 8 November, 2016 – Pada saat konferensi pers disela-sela pertemuan RSPO ke 14, perwakilan dari masyarakat adat Sanggau, Kalimantan Barat, menuntut Sime Darby untuk menyelesaikan kasus perampasan tanah di RSPO dan meminta RSPO untuk meningkatkan mekanisme pengaduan yang lebih efisien.
“Kami meminta Sime Darby untuk mengembalikan tanah kami dan mengikuti kriteria RSPO 2.2 terkait hak-hak dari masyarakat adat” ujar Pak Redatus Musa, perwakilan dari Desa Kerunang dan Entapang. Pak Redatus Musa mengatakan bahwa tahun 1995, Sime Darby yang merupakan induk perusahaan PT MAS mendekati masyarakat untuk membuat kesepakatan terkait keinginan perusahaan untuk ‘meminjam’ lahan masyarakat selama 25 tahun. Perusahaan kemudian memberikan uang sebesar 50,000 per hektar sebagai pembayaran simbolik atas pinjaman lahan tersebut. Saat itu masyarakat tidak pernah menandatangani kontrak apapun.
PT MAS kemudian mendapatkan Hak Guna Usaha, yang tumpang tindih dengan lahan yang dimiliki oleh masyarakat adat, tanpa menginformasikan hal tersebut kepada masyarakat adat setempat. Berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, perusahaan memiliki hak untuk menanam area tersebut hingga tahun 2030.
Masyarakat sudah melakukan negosiasi dengan Sime Darby sejak tahun 2007, tahun ketika Sime Darby mengambil alih PT MAS. Terlepas dari semua upaya yang telah dilakukan, mereka mengajukan pengaduan ke RSPO tahun 2012, tetapi sampai hari ini kasus tersebut tetap tidak terselesaikan. Mereka menganggap bahwa Sime Darby dan PT MAS harus menyelesaikan kasus perampasan lahan yang terjadi dengan efektif dan secepat mungkin.
“Sime Darby adalah salah satu penghasil minyak sawit terbesar yang tersertifikasi RSPO. Masyarakat sudah berupaya untuk mengirimkan tawaran penyesailan konflik, bulan Mei tahun 2015, akan tetapi tidak ada respon dari perusahaan,” ujar Edi Sutrisno, Direktur Kampanye dan Advokasi TuK Indonesia
Untuk informasi yang lebih lengkap, silahkan akses lembar fakta dibawah ini:
sime-darby-fact-sheet
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:
Merel van der Mark – TuK Indonesia,
Tel: + 62 812 1880 7079, Email: [email protected]

This post is also available in: English

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *