Temu Marga Memperkuat Wilayah Kehidupan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat

WorkshopTEMU MARGA MEMPERKUAT WILAYAH KEHIDUPAN EKONOMI MASYARAKAT HUKUM ADAT

Muting, 09-10 September 2015

Hari ini, Kamis, Tanggal Sepuluh Bulan September Tahun Dua Ribu Lima Belas, di Gedung Gereja Muting.

Setelah mendengar, membahas dan menganalisa tentang persoalan Hak Ulayat Tanah Adat di Wilayah Distrik Subur Kabupaten Boven Digoel, Ulilin dan Muting Kabupaten Merauke dalam Pertemuan Lokakarya Fasilitator: Temu Marga Memperkuat Wilayah Kehidupan Ekonomi Masyarakat Adat di Distrik Muting dan Ulilin yang dihadiri oleh perwakilan Marga di Kampung Subur, Aiwait, Kaisa (Distrik Subur) Kabupaten Boven Digoel, dan Selauw, Boha, Pachas, Kolam dan Muting (Distrik Muting), Selil dan Kindiki (Distrik Ulilin) Kabupaten Merauke. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut Musyawarah Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan pada tanggal 29-30 Agustus 2015 di Kampung Boha di Kabupaten Merauke dan Kampung Subur dengan melibatkan Kampung Aiwat dan Kaisa di Kabupaten Boven Digoel.

Pertemuan ini sungguh mengakomodir dan memperjuangkan tentang hak ulayat tanah adat atas persoalan riil dan konkret yang dialami oleh seluruh masyarakat adat di wilayah Distrik Muting, Ulilin Kabupaten Merauke dan Distrik Subur di Kabupaten Boven Digoel tentang perkembangan kebijakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Muting, Ulilin dan Subur. Maka dengan ini, kami, masyarakat adat menyatakan bahwa telah terjadi penipuan dan pengabaian wilayah kehidupan tanah dan hutan adat; kerusakan wilayah hidup dan kehidupan masyarakat adat itu sendiri, perjanjian sepihak, perampasan tanah adat, proses sosialisasi, negoisasi sampai penandatangan MoU tidak transparan, intimidasi, manipulasi adat dan ritual adat, “divide et impera”, potensi konflik sesama marga dan antar etnis Mandobo di Distrik Subur, golongan Imoch dan golongan Ezam di Distrik Muting Kabupaten Merauke.

Maka, kami, perwakilan seluruh Masyarakat Adat di Wilayah Distrik Muting dan Distrik Ulilin di Kabupaten Merauke serta Distrik Subur di Kabupaten Boven Digoel menyatakan tentang pernyataan sikap, komitmen dan keputusan bersama, sebagai berikut:

  1. Kami sungguh MENOLAK semua bentuk perusahaan-perusahaan yang akan masuk beroperasi di wilayah kehidupan masyarakat adat dari Kampung Aiwait, Kaisa, Subur, Selil, Kindiki, Muting, Pachas, Boha, Kolam, Waan dan Kampung Selauw.

  2. Kami mendesak kepada pihak perusahaan yang sudah beroperasi di wilayah Distrik Subur di mana tanah adat dan hutan adat sudah dibongkar oleh pihak perusahaan TANPA perjanjian dan kesepakatan yang jelas dan transparan untuk dikembalikan kepada pemilik hak ulayat tanah adat dari suku Mandobo.

  3. Kami MEMINTA kepada pihak Perusahaan untuk mengeluarkan informasi yang terbaru terkait dengan status izin operasi di atas tanah adat kami; Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Izin Hak Guna Usaha (HGU).

  4. Kami mendesak penghentian SEGERA seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah tanah adat Kampung Subur suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel, termasuk pendonor (bank) kepada perusahaan tersebut sambil menyelesaikan potensi konflik dan kerusakan lingkungan di wilayah tanah adat suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel.

  5. Kami MENOLAK segala bentuk intimidasi, teror dan kekerasan secara langsung dan tidak langsung yang melanggar atas hak atas rasa aman dan bebas dalam seluruh masyarakat hukum adat di wilayah Distrik Muting dan Distrik Ulilin Kabupaten Merauke dan Distrik Subur di Kabupaten Boven Digoel.

  6. Kami memahami dan menghayati bahwa TANAH adalah mama dan sumber penghidupan serta kehidupan masyarakat adat yang berbudaya dalam tingkat keluarga, marga dan suku di wilayah Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke.

  7. Kami tetap mempertahankan wilayah kehidupan yakni tanah adat, hutan adat serta sumber penghidupan secara kuat, kompak dan bersatu melalui MUSYAWARAH ADAT pada tingkat keluarga, marga dan suku untuk mencapai MUFAKAT. Apabila di kemudian hari, ada pribadi atau anggota marga yang mengatasnamakan marga pemilik Hak Ulayat Tanah Adat untuk membuat perjanjian dengan perusahaan, maka kami menyatakan dengan TEGAS bahwa perjanjian itu TIDAK SAH.

  8. Kami MENDESAK tentang pengakuan dan pengesahan secara hukum tentang wilayah tanah adat dan hutan adat di wilayah Kampung Subur, Aiwat, Kaisa, Selil, Kindiki, Muting, Pachas, Kolam, Waan dan Kampung Selauw yang memiliki hubungan kekerabatan, mitos, totem dan sejarah moyang baik secara lisan dan tertulis secara utuh dan berkesinambungan.

  9. Kami MEMINTA dukungan penuh kepada pihak-pihak yang berkehendak baik dalam hal ini team advokasi untuk memperjuangkan dan merealisasikan tentang wilayah tanah dan hutan adat dalam peta tanah dan hutan adat yang sah menurut tradisi nenek moyang, yang dibuat melalui musyawarah masyarakat hukum adat di Kampung Subur, Aiwat, Kaisa, Selil, Kindiki, Muting, Pachas, Boha, Kolam, Waan dan Kampung Selauw di wilayah pemerintahan Kabupaten Boven Digoel dan Kabupaten Merauke.

  10. Kami MEMBUTUHKAN dukungan dan solidaritas yang utuh atas kedaulatan pangan; sagu, kelapa, karet, seluruh pepohonan dan binatang yang hidup di wilayah tanah adat dan air di sungai, kali dan rawa mendapat pengakuan dan pengesahan hukum yang jelas dan tepat di Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mempersempit wilayah tanah adat setiap marga dalam suku Mandobo dan Malind Mbyan Anim Muting dari golongan Imoch dan Ezam.

  11. Kami mempertegas untuk TIDAK JUAL TANAH ADAT dan membuat pelepasan tanah dengan ritual adat dalam bentuk apa pun, termasuk penguburan/penanaman kepala babi kepada perusahaan mana pun juga.

  12. Kami mempertegas hak kedaulatan pangan dan hidup aman dengan semangat “SAYANGILAH TANAH DAN KAMI: GERAKAN EKONOMI KREATIF” dalam kesatuan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel.

  13. Kami MENDESAK kepada seluruh masyarakat adat di wilayah Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan Musyawarah Adat pada tingkat Marga di wilayah Kampung masing-masing untuk melanjutkan aksi dan komitmen tentang kedaulatan pangan menurut hukum adat masing-masing etnis atau suku dalam Marga.

 Dowload file PDF.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *