Dewan Komisioner OJK Desak DPR Tuntaskan Revisi UU Perbankan

Minggu, 1 Februari 2015 15:09 WITA

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Perbankan, Nelson Tampubolon mendesak panitia kerja (panja) DPR untuk segera menuntaskan revisi undang-undang perbankan yang telah bergulir sejak 2014 lalu.

Kata Nelson saat ini perkembangan soal revisi tersebut telah sampai pada pembahasan ulang dari draft yang sudah ada sebelumnya namun belum ditindak lanjuti lagi.

“Sebenarnya komisi XI sudah menyelesaikn draft dan bahkan sudah paripurna dan sisa ketok palu namun gagal disampaikan ke pemerintah, kita tunggu kelanjutan panja seperti apa,”jelasnya.

Pilihannya kata Nelson, bisa menggunakan draft lama atau pengusulan baru yang dianggap relevan.

Namun Nelson berharap, penyelasaian revisi ini segera rampung sebab format yang paling krusial terkait pembahasan isu mengenai kepemilikan modal bank asing di Indonesia cukup penting bagi kepastian penggiat bisnis.

“Kita harap tahun ini rampung lah, karena industri bank harus berjalan optimal demi mendukung pertumbuhan ekonomi,”ujarnya.

Untuk diketahui dalam revisi undang-undang perbankan beberapa yang disorot terkait kepemilikan saham dan operasional bank asing Indonesia.

Kepemilikan saham asing di perbankan sendiri mengacu pada PBI bernomor 14/8/ PBI/2012.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa, batas maksimum kepemilikan saham bank untuk kategori badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank sebesar 40 persen, badan hukum bukan lembaga keuangan sebesar 30 persen dan kategori pemegang saham perorangan sebesar 20 persen.(*)

Link:
http://makassar.tribunnews.com/2015/02/01/dewan-komisioner-ojk-desak-dpr-tuntaskan-revisi-uu-perbankan

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *